Warga Surabaya, Buruan Manfaatkan Pembebasan Sanksi Administrasi Kependudukan
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya, Budi Leksono meminta masyarakat segera memanfaatkan fasilitas pembebasan sanksi administrasi kependudukan (adminduk) yang dikeluarkan oleh pemkot setempat.
Program Kawasan Lingkungan Masyarakatnya Sadar Adminduk (Kalimasada) itu bisa dimanfaatkan secara daring melalui ketua RT masing-masing.
"Itu kabar gembira, warga yang belum mengurus catatan (akta,red) kelahiran atau kematian, bisa memanfaatkannya," ujar Budi, Selasa (1/2).
Bulek, sapaan Budi Leksono, menyebut pembebasan itu telah diatur dalam Instruksi Wali Kota Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Denda Keterlambatan Pelaporan Kelahiran Kepada Masyarakat Surabaya.
"Tujuan program Kalimasada sebagai rangsangan atau mendorong warga secepatnya mengurus akta kelahiran," jelasnya.
Pembebasan akan berlaku selama enam bulan, mulai 1 Februari-31 Juli 2022, meliputi peristiwa kelahiran, seperti WNI di luar negeri dan di atas kapal laut atau pesawat terbang.
"Saya nanti akan sunding ke warga, apalagi di Surabaya yang menjadi korban Covid-19 otomatis banyak yang harus mengurus catatannya," lanjutnya.
Dengan pembebasan biaya pengurusan itu, pihaknya tetap mengimbau pelayanan dari pemerintah kepada warga bisa berlangsung dengan serius. Jangan sampai ada berkas yang menumpuk dan lama pengurusannya.
Bulek meminta masyarakat segera memanfaatkan fasilitas pembebasan sanksi administrasi kependudukan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News