Kapolresta Buher Tanggapi Pelarangan Jual Beli Daging Anjing di Malang, Butuh Diskusi
jatim.jpnn.com, MALANG - Pihak kepolisian bakal melakukan diskusi bersama lintas kalangan menanggapi Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang 5/2022 yang melarang jual beli daging anjing.
Kapolresta Malang Kombes Budi Hermanto mengutarakan surat edaran perlu didiskusikan bersama. Pasalnya, regulasi tersebut menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.
"Kami akan membentuk satgas pangan dan bekerja sama dengan dinas peternakan serta dinas pangan terkait," kata Buher, sapaan Buher, Kamis, (20/1).
Menurutnya, Kota Malang merupakan suatu wilayah yang sangat majemuk dan kompleks. Ada banyak pendatang dari kalangan tertentu yang memiliki latar belakang berbeda.
"Kota Malang itu ada 63 kampus yang tentu datang dari banyak wilayah dan kalangan sehingga penindakan harus dilihat dari berbagai sisi budaya dan sosial," ucapnya.
Dia memaparkan diskusi bersama itu nantinya bakal mengundang banyak pihak, terutama dari kalangan budaya dan sosial.
Buher menyampaikan dampak terbitnya SE larangan jual beli daging anjing memiliki dampak yang cukup serius di Kota Malang. Pasalnya, bagi kalangan tertentu daging anjing sah-sah saja untuk dikonsumsi.
"Daging anjing bagi kalangan tertentu halal, tetapi haram menurut Islam," tuturnya.
Berikut tanggapan Kapolresta Malang Kombes Budi Hermanto terkait dengan SE Wali Kota Malang soal pelarangan jual beli daging anjing.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News