Pemkab Sampang Fasilitasi Pembangunan Rumah Bagi Mantan Pengikut Syiah

Minggu, 09 Januari 2022 – 18:53 WIB
Pemkab Sampang Fasilitasi Pembangunan Rumah Bagi Mantan Pengikut Syiah - JPNN.com Jatim
Bupati Sampang Slamet Junaidi saat menghadiri diskusi tentang skenario pemulangan mantan pengikut Syiah ke Karang Penang dan Omben. ANTARA/Abd Aziz

jatim.jpnn.com, SAMPANG - Para mantan pengikut Syiah yang hendak kembali ke kampung halaman mereka di Desa Karang Gayam dan Karang Penang, Sampang bakal mendapatkan bantuan pembangunan rumah dari pemkab setempat.

Bupati Sampang Slamet Junaidi menerangkan hal itu dilakukan karena konflik antara Syiah dan Sunni telah berakhir damai. Pada November 2020, semua pengikut Syiah melakukan baiat untuk kembali memeluk ajaran Sunni.

"Para ulama di Sampang sudah bersedia menerima mantan pengikut Syiah untuk kembali ke kampung halaman mereka maka kami selaku pemerintah harus memfasilitasi," katanya, Sabtu (8/1).

Fasilitasi bagi korban konflik sosial itu juga atas usulan dari Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam (NU) Sampang melalui program bantuan pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH).

"Kami memang menyarankan agar pemkab membantu pembangunan rumah bagi mantan pengikut Syiah yang hendak kembali ke kampung halaman mereka," kata Ketua Lakpesdam NU Sampang, Faisol Ramdhani.

Selain membantu pembangunan rumah, pemerintah juga memfasilitasi program sertifikasi tanah para korban konflik itu.

Adapun, mantan pengikut Syiah yang rencananya akan kembali ke Sampang dalam waktu dekat ini sebanyak 26 orang.

Empat kepala keluarga bahkan sudah ada yang membangun rumah di Desa Blu’uran, Omben dan Desa Karanggayam, Karang Penang sebanyak dua KK.

Pemkab Sampang memberikan bantuan bagi mantan pengikut Syiah yang hendak kemabli ke kampung halaman mereka.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News