Klarifikasi Kejagung RI Soal Aduan Ghufron, Anak Tukang Sapu di Surabaya yang Gagal Jadi Jaksa

Minggu, 09 Januari 2022 – 08:58 WIB
Klarifikasi Kejagung RI Soal Aduan Ghufron, Anak Tukang Sapu di Surabaya yang Gagal Jadi Jaksa  - JPNN.com Jatim
Ilustrasi - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezar Simanjuntak. (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/21)

jatim.jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menanggapi kabar seorang anak tukang sapu jalanan di Surabaya bernama Ghufron yang gagal menjadi jaksa lantaran nilai 0 pada dua tahapan tes. 

Sebelumnya, Ghufron dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Biro Kepegawaian Kejaksaan. Dia merasa aneh lantaran tes psikotes dan kesehatannya diberikan nilai nol, padahal dalam pengujian mandirinya aman.

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti pun meminta Kejagung memberi penjelasan terkait dengan hasil seleksi bidang kompetensi (SKB) bernilai nol itu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak pun angkat bicara. 

Dia menerangkan bahwa angka nol (0) pada sub tes bersifat menggugurkan, seperti tes psikotes dan kesehatan bukan merupakan nilai, melainkan kode bagi peserta tes yang tidak memenuhi syarat (TMS). 

"Sedangkan, angka satu (1) merupakan kode bagi peserta yang memenuhi syarat (MS)," kata Leonard, Kamis (6/1). 

Penilaian tersebut berbeda halnya dengan sub tes yang memiliki bobot atau bukan bersifat menggugurkan, seperti wawancara, CAT, kesamaptaan, bela diri, ataupun praktik kerja. 

Range penilaian untuk sub tes yang memiliki bobot dan bukan bersifat menggugurkan adalah angka 0-100. 

Kejagung RI menerangkan pengaturan nilai nol dalam tes psikotes dan kesehatan yang diterima oleh Ghufron.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News