Klarifikasi Kejagung RI Soal Aduan Ghufron, Anak Tukang Sapu di Surabaya yang Gagal Jadi Jaksa

Minggu, 09 Januari 2022 – 08:58 WIB
Klarifikasi Kejagung RI Soal Aduan Ghufron, Anak Tukang Sapu di Surabaya yang Gagal Jadi Jaksa  - JPNN.com Jatim
Ilustrasi - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezar Simanjuntak. (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/21)

Leonard juga menjelaskan bahwa pihaknya telah memaparkan secara terbuka kepada seluruh calon pelamar mengenai komponen penilaian seleksi tersebut.

"Di mana tiga sub tes yang bersifat menggugurkan mutlak diperlukan dalam rangka menjaring calon pegawai Kejaksaan RI yang sesuai dengan tugas dan fungsinya selaku penegak hukum," tutur dia. 

Pegawai Kejaksaan RI tidak hanya memerlukan kecerdasan secara intelektual, tetapi juga didukung dengan kesiapan mental, potensi, psikis, maupun kesehatan jiwa dan fisik yang mumpuni.

Dalam rangka menjamin objektivitas, dia mengatakan pihaknya telah melakukan penunjukan tim konsultan SDM yang menjalankan psikotes dan tes kejiwaan dilakukan secara lelang terbuka melalui e-procurement (lelang elektronik) sehingga independensi mereka terjaga. 

Adapun, tes kesehatan diselenggarakan secara serentak di pelbagai rumah sakit daerah yang selanjutnya dinilai secara terpusat oleh tim dokter independen untuk meminimalisasi terjadinya kecurangan. 

"Dari penjelasan tersebut, Kejaksaan Agung telah memberikan pelurusan dan informasi kepada masyarakat atas pemberitaan dimaksud," ujar Leonard. (ant/dil/mcr13/jpnn)

Kejagung RI menerangkan pengaturan nilai nol dalam tes psikotes dan kesehatan yang diterima oleh Ghufron.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News