Ada Kabar Baik Bagi Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19 di Jatim, Simak
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Jatim, Dr Alwi mengatakan hingga saat ini, pemprov masih berupaya menyalurkan santunan bagi ahli waris korban meninggal akibat Covid-19.
“Masing-masing ahli waris menerima santunan sebesar Rp 5 juta,” kata Alwi.
Pada 2022, dia menegaskan program bantuan tersebut akan dilanjutkan. Akan tetapi, penyalurannya bakal menyesuaikan kemampuan anggaran.
Baca Juga:
Alwi menerangkan pemberian santunan tersebut sudah memasuki tahap II pencairan dan bakal menjangkau 2.137 ahli waris.
”Untuk tahap II, kami memberikannya pada Desember 2021 dengan nilai santunan yang sama,” ujar Alwi.
Selain memberi santunan, Dinsos Jatim juga masih melakukan upaya preventif dengan memberikan sosialisasi pencegahan Covid-19 kepada masyarakat melalui pilar-pilar sosialnya.
"Kini, Dinas Sosial Jatim juga mendukung suksesnya percepatan program vaksinasi Covid-19," tutur Alwi.
Sebelumnya, sejak 2021, ahli waris seharusnya mendapat dana santunan sebesar Rp 15 juta dari Kementerian Sosial. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan No.150/3/2/BS.01.02/02/2021/
Santunan bagi ahli waris korban meninggal akibat Covid-19 bakal dilanjutkan hingga 2022 ini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News