Malam Tahun Baru, Kafe di Madiun Didatangi Wali Kota, Sekarang Ditutup
jatim.jpnn.com, MADIUN - Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Madiun menindak sebuah kafe di daerahnya lantaran kedapatan nekat beroperasi melebihi ketentuan pada malam tahun baru 2022.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Madiun, Sunardi Nurcahyono menerangkan pihaknya pun menutup sementara sementara tempat usaha bernama Kafe Wow di Jalan Cokroaminoto.
"Setelah kami dalami lagi, memang memenuhi unsur pelanggaran. Kafe itu kami berikan sanksi administrasi penutupan sementara selama tujuh hari ke depan terhitung sejak 1 Januari 2022," katanya, Minggu (2/12).
Sunardi menerangkan pemkot sebelumnya telah menerbitkan Instruksi Wali Kota (Inwal) Madiun 34/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 saat Natal dan Tahun Baru 2022 di Kota Madiun.
Inwal menyebutkan pembatasan jam operasional tempat hiburan malam, mal, pusat perbelanjaan, dan usaha kuliner dibatasi hingga pukul 22.00 WIB selama 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Adapun, Kafe Wow pada malam tahun baru, tepatnya 31 Desember 2021 kedapatan masih buka hingga melebihi pukul 22.00 WIB.
"Tak hanya melampaui jam operasional. Kafe tersebut juga melangar batas maksimal kapasitas 75 persen. Saat Pak Wali Kota mendatangi lokasi itu, kafe sedang dipadati pengunjung," ujarnya.
Dia pun menegaskan sanksi tidak serta merta langsung diberikan. Pihaknya kembali melakukan pemeriksaan mendalam setelah ditemukan pelanggaran saat razia yang dipimpin Wali Kota Madiun Maidi pada malam pergantian tahun baru.
Kafe di Madiun nekat tetap buka pada malam tahun baru hingga didatangi Wali Kota Maidi. Akhirnya begini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News