Jika RHU Nekat Buka Saat Malam Natal dan Tahun Baru, Ini Konsekuensinya

Jumat, 24 Desember 2021 – 06:29 WIB
Jika RHU Nekat Buka Saat Malam Natal dan Tahun Baru, Ini Konsekuensinya - JPNN.com Jatim
Penertiban salah satu RHU oleh Satpol PP Surabaya. (Foto: Humas Pemkot Surabaya)

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya melarang tempat-tempat rumah hiburan umum (RHU) selama periode Natal dan tahun baru 2022. 

Hal ini dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19, terlebih varian omicron yang telah memasuki Indonesia. 

Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto menyampaikan jika ada RHU yang melanggar, akan dikenakan sanksi penutupan selama 3-5 hari. 

“Denda sesuai klasifikasinya. Rata-rata perusahaan menengah sebesar Rp 5 juta,” ujarnya, Kamis (23/12). 

Eddy mengatakan saat Natal dan tahun baru sebagian besar operasional tempat-tempat usaha di Surabaya selesai pada pukul 21.00 WIB, seperti, minimarket, mal, restoran, SPBU, dan warung. 

“Yang buka hanya tempat kedaruratan, seperti apotek dan klinik RS. Adapun, SPBU baru buka lagi pukul 04.00 WIB,” jelasnya. 

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur aktivitas masyarakat setempat selama perayaan Natal dan tahun baru. 

Dalam surat itu, Eri pun melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara old and new year, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan. 

Apa sanksi bagi RHU yang nekat buka saat malam natal dan tahun baru?
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News