Kemarin, Puluhan Pemilik Toko di Hi Tech Dikumpulkan, Diingatkan Soal ini, Sangat Penting
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Puluhan pemilik toko elektronik di gedung eks Hi Tech Mall Surabaya berkumpul di lantai 1, Jumat (17/12). Mereka rupanya tengah mendengarkan sosialisasi terkait dengan tarif sewa stan dari pemkot setempat.
Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu mewanti-wanti para pedagang harus membayar sewa stan selama periode 2019-2021.
“Kebijakan itu sudah ada dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) 65/2020 tentang Formula Tarif Sewa Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan atau Bangunan,” ujarnya.
Yayuk, sapaannya, menjelaskan pihaknya tidak melarang pedagang untuk berjualan, tetapi mereka harus membayar uang sewa stan.
“Aturannya sudah dijelaskan. Kami hanya menyampaikan saja supaya tidak jadi salah paham,” katanya.
Jika pedagang tidak melakukan pembayaran, Yayuk mencontohkan itu sama saja dengan menyewakan sebuah rumah, tetapi tidak dibayar.
“Pedagang harus mengikuti aturan yang ada,” tegas Yayuk.
Semantara itu, Ketua Paguyuban Pedagang Hi Tech Mall Surabaya, Rudy Abdullah, mengatakan pihaknya bakal mengikuti aturan pemkot.
Pemkot Surabaya gelar pertemuan dengan Pedagang Hi Tech Mall, ada apa?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News