Eri Cahyadi Membolehkan Warga Surabaya Salat Id di Masjid, Tetapi.......

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi akhirnya memberikan izin bagi warganya yang melaksanakan salat Id di masjid atau di lapangan terbuka.
Izin tersebut merupakan hasil rapat bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan sejumlah ulama.
Namun, ada sejumlah aturan yang tetap diberlakukan selama warga Surabaya menjalankan salat Id.
"Kebijakan salat Idulfitri bisa dilakukan warga Surabaya apabila wilayah kelurahan tersebut berkategori zona kuning dan hijau," kata Wali Kota Eri Cahyadi di Surabaya, Senin.
Awalnya, Eri Cahyadi sempat mengeluarkan surat edaran yang mengharuskan warga Surabaya menjalankan salat Id di rumah.
"Waktu itu saya hubungi Ibu Gubernur untuk mohon arahan. Bu Khofifah menyampaikan akan ada rapat," ujarnya.
Berkat masukan berbagai pihak, akhirnya diputuskan bahwa zonasi yang dimaksudkan dalam surat edaran tersebut itu bukan dalam arti zonasi skala kota, melainkan mikro.
"Alhamdulilah kalau pada tingkat kelurahan, maka di Surabaya ini mayoritas zona hijau dan zona kuning. Hanya ada dua kelurahan yang zona oranye," kata Eri.
Untuk menindaklanjuti keputusan tersebut, Wali Kota Eri menyatakan, bakal kembali mengeluarkan surat edaran terbaru terkait zonasi skala mikro untuk pelaksanaan salat Idulfitri.
Baca Juga:
"Insyaallah, Pemprov akan mengeluarkan surat edaran baru yang kemudian kami tindaklanjuti, sehingga ketika menggunakan acuan zonasi skala PPKM mikro secara otomatis bisa dilaksanakan salat Idulfitri di masjid," ujarnya.
Eri Cahyadi akhirnya mengizinkan warga Surabaya salat Id di masjid atau di lapangan terbuka, tetapi ada syaratnya lho.
Redaktur & Reporter : Angga Setiawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News