Masuk Zona Oranye, Bupati Jember Tekankan Warga Salat Idulfitri di Rumah
jatim.jpnn.com, JEMBER - Bupati Jember Hendy Siswanto mengimbau masyarakat menunaikan Shalat IdulFitri di rumah masing-masing.
Kebijakan itu sesuai Surat Edaran Menteri Agama yang menyebutkan daerah zona merah dan oranye dilarang menggelar Salat Id berjemaah di masjid atau lapangan.
"Kabupaten Jember masuk zona oranye penyebaran Covid-19, sehingga Salat Idulfitri dilakukan di rumah masing-masing," katanya, Minggu (9/5).
Dia pun mengungkapkan seluruh pejabat Forkopimda Jember akan menyosialisasikan larangan Salat Idulfitri berjemaah di luar rumah.
"Bupati tidak membuat keputusan apa-apa, tetapi hanya meneruskan keputusan Menteri Agama. Kami nantinya akan melakukan pengawasan di lapangan," katanya.
Hendy mewanti-wanti masyarakat melaksanakan segala ketetapan yang dikeluarkan pemerintah terkait antisipasi penyebaran pandemi Covid-19.
Menurutnya, ancaman Covid-19 itu nyata dan dia pernah terpapar, bahkan adik kandungnya meninggal karena wabah tersebut.
Pemkab Jember juga akan menurunkan spanduk atau baliho berisikan pengumuman pelaksanaan Salat Idulfitri berjemaah di luar rumah yang sudah dipasang panitia pada sejumlah titik.
Pemkab Jember mengimbau warganya mematuhi ketetapan larangan Salat Idulfitri berjemaah di luar rumah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News