UMK 2022 di Jatim Ditetapkan, Gubernur Khofifah Bakal Dimejahijaukan

Selain itu, perhitungan UMK 2022 disebut Khofifah sudah menggunakan formula sesuai PP 36/2021.
Namun, khusus lima kabupaten/kota yang masuk ring satu, upah minimumnya diusulkan oleh bupati/ wali kota dengan pertimbangan merupakan daerah padat industri.
"Saya berharap seluruh stakeholder memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (1/12).
Penetapan upah minimum ini, kata Khofifah, merupakan suatu standar minimum yang ditetapkan oleh pemerintah dan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
"Bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, maka pengupahan yang berlaku menggunakan struktur dan skala upah," tandas Khofifah. (mcr12/jpnn)
Apindo Jatim menilai penetapan UMK 2022 di lima daerah ring 1 tidak memakai formulasi PP 36 tahun 2021
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News