UMK 2022 di Jatim Ditetapkan, Gubernur Khofifah Bakal Dimejahijaukan

Kamis, 02 Desember 2021 – 06:20 WIB
UMK 2022 di Jatim Ditetapkan, Gubernur Khofifah Bakal Dimejahijaukan - JPNN.com Jatim
Apindo Jatim mengeluhkan penetapan UMK 2022 dan berencana menempuh jalur hukum. Foto: Dok. Apindo Jatim

Selain itu, perhitungan UMK 2022 disebut Khofifah sudah menggunakan formula sesuai PP 36/2021.

Namun, khusus lima kabupaten/kota yang masuk ring satu, upah minimumnya diusulkan oleh bupati/ wali kota dengan pertimbangan merupakan daerah padat industri.

"Saya berharap seluruh stakeholder memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (1/12).

Penetapan upah minimum ini, kata Khofifah, merupakan suatu standar minimum yang ditetapkan oleh pemerintah dan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

"Bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, maka pengupahan yang berlaku menggunakan struktur dan skala upah," tandas Khofifah. (mcr12/jpnn)

Apindo Jatim menilai penetapan UMK 2022 di lima daerah ring 1 tidak memakai formulasi PP 36 tahun 2021

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News