UMK 2022 di Jatim: Ring 1 Naik Rp 75 Ribu, 5 Kabupaten Stagnan
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan upah minimum kota/kabupaten pada Selasa (30/1).
Besaran UMK 2022 pun telah termaktub dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur No 188/803/KPTS/013/2021.
Berdasarkan keputusan tersebut, tampak sejumlah daerah mengalami kenaikan UMK. Kenaikan tertinggi terjadi di lima daerah ring satu, yakni Rp 75 ribu.
Besaran UMK 2022 kelima daerah itu, antara lain, Surabaya menjadi Rp 4.250.479,19; Gresik Rp 4.372.030,51; Sidoarjo Rp 4.368.581,85; Kabupaten Pasuruan Rp 4.365.133,19; dan UMK Kabupaten Mojokerto Rp 4.354.787,17.
Kendati demikian, ada lima daerah yang tercatat tak mengalami peningkatan alias tetap seperti tahun lalu, yakni Kabupaten Malang (Rp 3.068.275,36), Kabupaten Jombang (Rp 2.654.095,88), Kabupaten Probolinggo (Rp 2.553.265,95), Kabupaten Jember (Rp 2.355.662,91), dan Kabupaten Pacitan (Rp 1.961.154,77)
Adapun, untuk besaran UMK terendah berada di Kabupaten Sampang sebesar Rp 1.922.122,97.
Dalam surat tersebut, juga disebutkan pula bahwa besaran UMK yang ditetapkan hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.
Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan tersebut dilarang mengurangi gaji tersebut.
Gubernur Khofifah telah menetapkan besaran UMK masing-masing kabupaten/kota di Jatim pada 2022 nanti.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News