Wabup Sidoarjo Sesalkan Telatnya Penerbitan SE Larangan Open House Idulfitri
jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Wakil Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Subandi menyayangkan penerbitan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) soal larangan halalbihalal (open house) Idulfitri yang dinilainya terlambat.
Dalam ketentuan itu, Mendagri Tito Karnavian meminta gubernur, bupati, wali kota se-Indonesia mengambil langkah-langkah untuk melakukan pembatasan buka puasa bersama dan pelarangan halalbihalal (open house) pada saat maupun pascalebaran.
"Pembatasan kegiatan buka puasa bersama tidak melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 orang selama Ramadan 1442 Hijriah," kutipan poin a dalam edaran tersebut.
Bupati Subandi menilai surat edaran yang baru diteken pada 4 Mei 2021 itu terbilang terlambat mengingat sudah memasuki akhir Ramadan.
"Kami tidak berani begitu vulgar mengingat surat edaran yang dikeluarkan waktunya mendesak," ungkapnya.
Dia mengatakan jika surat edaran yang dikeluarkan satu atau dua pekan sebelum puasa Ramadan mungkin bisa maksimal.
Baca Juga:
"Kalau sekarang sudah banyak masyarakat yang menggelar buka bersama, mudik lebaran, atau bahkan nanti halalbihalal karena memang sudah menjadi tradisi," ujarnya.
Meski demikian, Subandi mendukung kebijakan larangan halal bihalal (open house) Idulfitri tersebut sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
Wabup Sidoarjo Subandi menyesalkan telatnya SE Mendagri soal larangan open house yang baru diterbitkan belakangan. Begini lengkapnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News