Baru Dipulangkan, Pemuda Madiun 'Bukan' Bjorka Ditangkap Lagi, Alamak!

Jumat, 16 September 2022 – 20:35 WIB

jatim.jpnn.com, MADIUN - Pemuda asal Madiun berinisial MAH kembali dibawa kembali Mabes Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kasus peretasan "Bjorka".

Dikutip dari Antara, pemuda itu kembali dibawa petugas ke Mabes Polri pada Jumat (16/9) siang untuk proses pendalaman kasus tersebut lebih lanjut.

BACA JUGA: Benarkah Pemuda Madiun Itu Hacker Bjorka? Irjen Dedi: Sabar

Ayah MAH, Jumanto mengatakan anaknya baru pulang pada paginya. Namun, pada siangnya sempat ke luar rumah dan belum pulang hingga malam ini.

"Tadi pagi, pulang. Terus siang tadi pamit keluar rumah untuk salat Jumat dan keperluan lain, tetapi hingga jelang malam ini belum kembali," katanya.

BACA JUGA: Ada yang Aneh dalam Penangkapan Bjorka Asal Madiun

Pihak keluarga sudah mengetahui bahwa MAH telah ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dengan kasus kebocoran data pemerintahan oleh hacker Bjorka.

Karena itu, Jumanto memohon maaf kepada publik jika ulah anaknya tersebut salah dan merugikan banyak pihak.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Pemuda di Madiun, Diduga Sosok Dibalik Bjorka

Sebelumnya, polisi memastikan bahwa MAH bukanlah hacker Bjorka. Kendati begitu, dia memiliki peran dalam aksi Bjorka.

Konon MAH berperan sebagai penyedia kanal (akun) Telegram dengan nama "Bjorkanizem" yang digunakan untuk menaikkan unggahan milik Bjorka yang ada di website (laman).

Dari hasil pemeriksaan, MAH mengunggah sebanyak tiga kali di akun telegram Bjorkanizem.

Pertama, pada 8 September 2022, dengan tulisan "stop being idiot". Kedua, unggahan pada 9 September 2022 dengan tulisan "The next leak will come from the president of Indonesia".

Ketiga, pada 10 September 2022, MAH mengunggah tulisan "To support people who are struggling by holding demonstration in indonesia regarding the price fuel oil. I will publish my pertamina database too".

Polisi mengungkapkan motif MAH membantu Bjorka agar terkenal dan mendapat uang.

Dalam penegakan hukum itu, timsus menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah SIM Card seluler, dua unit ponsel milik tersangka, dan satu KTP atas nama tersangka. (antara/faz/jpnn)


Sumber : Antara

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Terpopuler