Debat Ketiga Pilkada Situbondo Batal, Salah Satu Paslon Diduga Jadi Pemicu
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Debat ketiga Pilkada Situbondo yang dijadwalkan berlangsung di studio JTV Surabaya terpaksa dibatalkan, Kamis (21/11). Batalnya kegiatan itu diduga karena status hukum paslon nomor urut 02 Karna Suswandi sebagai tersangka korupsi.
Pilkada Situbondo 2024 mempertemukan dua paslon dengan dukungan koalisi besar. Paslon 02 Karna Suswandi-Khairani maju meskipun Karna menyandang status tersangka korupsi. Mereka didukung koalisi partai seperti Gerindra, Demokrat, Perindo, Gelora, PAN, PKS, dan lainnya.
Paslon 01, Yusuf Rio Wahyu Prayogo-Ulfiyah yang mengusung slogan Patennang Pamenang didukung PKB, Golkar, PDI Perjuangan, PPP, NasDem, dan partai lainnya.
Kontestasi ini menjadi salah satu yang paling panas di Jawa Timur, dengan isu integritas dan latar belakang hukum Karna sebagai pusat perhatian publik.
Karna Suswandi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Agustus 2024. Dia diduga menerima suap terkait dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang di Pemkab Situbondo. Gugatan praperadilan Karna dengan nomor perkara 92/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel ditolak pada Oktober lalu, memperkuat status hukumnya sebagai tersangka.
Meski demikian, Karna tetap mencalonkan diri, didukung koalisi partai besar. Langkah ini memicu kritik karena dianggap mencederai prinsip demokrasi dan integritas pemerintahan.
Kronologi dibatalkannya debat tersebut bermula pada pukul 14.15 WIB, lokasi debat masih sepi. Studio JTV yang menjadi tempat pelaksanaan debat tampak sepi menjelang acara. Aparat keamanan dan panitia sudah bersiap, tetapi pendukung kedua paslon tidak terlihat.
Kemudian pukul 14.30 WIB, paslon 01 tiba di lokasi. Yusuf Yusuf Rio-Ulfiyah tiba bersama tim kecil sesuai aturan KPU. Setelah registrasi, mereka langsung memasuki ruang debat tanpa kendala.
Debat ketiga Pilkada Situbondo batal dilaksanakan akibat salah satu paslon diduga melakukan pelanggaran.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News