KPU Surabaya Tak Bisa Akomodir Usulan Kursi untuk Kotak Kosong Saat Debat Pilkada
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya mengaku telah mengirimkan surat ke KPU RI melalui KPU Jatim mengakomodir usulan dari Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Jawa Timur yang meminta debat paslon tunggal di Pilkada Surabaya diberi kursi untuk kotak kosong.
Ketua KPU Surabaya Suprayitno menjelaskan sesuai dengan regulasi yang ada, kursi hanya diberikan kepada pasangan calon yang didukung oleh partai politik.
“Jadi, tempo hari MAKI Jatim sudah kita terima audiensi. Usulan sudah kami terima. Namun, karena itu tidak ada dalam regulasi jadi kami berkirim surat melalui KPU Provinsi yang akan diteruskan ke pusat,” kata Nano sapaan akrabnya, Selasa (15/10).
Soal apakah pendukung kotak kosong boleh hadir, Nano kembali mengingatkan hal itu juga tidak ada dalam regulasi.
“Tidak dibunyikan di regulasi. Jadi, yang harus temen temen media ketahui dalam menjalankan kerja tahapan KPU itu juga diatur di peraturan KPU dan petunjuk teknis, monggo teman-teman simpulkan dulu,” katanya.
Ketua MAKI Jatim Heru Satrio menyatakan apabila usulannya tidak diakomodir maka pihaknya nekat akan membubarkan gelaran debat tersebut.
“Yang pasti dalam debat publik harus ada kursi kosong di atas yang kami sampaikan ke Pak Nano (sapaan akrab Suprayitno). Selama itu dipenuhi kami diam,” kata Heru.
“Saya sampaikan terbuka ke mas nano kalau enggak ada kursi kosong di atas panggung saya bubarkan debat publiknya MAKI Jatim yang bubarkan,” imbuh dia.
KPU Surabaya tegaskan tidak ada regulasi yang mengatur soal adanya kursi kotak kosong saat debat Pilkada perdana
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News