Masyarakat Geruduk Kantor KPU Surabaya Pertanyakan Payung Hukum Kotak Kosong Pilkada
"Ini hanya rekayasa KPU memenangkan petahana. Ini kan sama saja membohongi rakyat. Rakyat ini cerdas, rakyat ini sudah muak dengan janji-janji para elit politik, elit kekuasaan. Di mana uang rakyat dihambur-hamburkan untuk pesta yang tidak jelas ini," jelasnya.
Yanto meminta kepada arek-arek Suroboyo agar tidak terlalu euforia dengan kotak kosong, karena belum ada payung hukum.
"Harapan kami perlu ada penegasan, payung hukum. Kalau memang bumbung kosong itu diikutkan sebagai peserta pilkada otomatis yang menyelenggarakan negara yang mencalonkan negara untuk memenuhi syarat demokrasi. Berarti suruh biaya itu harus ditanggung negara," tegasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Subairi menjelaskan simulasi kotak kosong adalah simulasi pemungutan suara calon tunggal.
Di dalam simulasi itu disampaikan, pada kertas surat suara terdapat dua pasangan, yakni pasangan calon yang mendaftar dan pasangan calon kotak kosong atau kolom kosong.
"Memang regulasinya seperti itu, kami dari KPU Kota Surabaya kami juga akan melakukan simulasi hal yang sama, tentunya menunggu hasil penetapan 22 September," kata Subairi. (mcr23/jpnn)
Masyarakat Geruduk Kantor KPU Surabaya Pertanyakan Payung Hukum Kotak Kosong di Pilkada
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News