Daftar 50 Caleg Duduki Kursi DPRD Surabaya Periode 2024-2029

Selasa, 19 Maret 2024 – 10:55 WIB
Daftar 50 Caleg Duduki Kursi DPRD Surabaya Periode 2024-2029    - JPNN.com Jatim
Kantor DPRD Surabaya. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menetapkan sebanyak 50 calon legislatif peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk menduduki kursi DPRD Kota Surabaya periode 2024-2029.

Penetapan itu berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya nomor 61 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu umum anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kota Surabaya 2024.

Penetapan 50 anggota legislatif itu dibenarkan oleh Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi.

“Iya benar, dengan nomor SK-nya 66," kata Syamsi, Senin (18/3).

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, komposisi kursi DPRD Kota Surabaya sebanyak 50. 

Adapun 50 kursi DPRD Kota Surabaya berasal dari lima daerah pemilihan yang total mencakup 31 kecamatan.

Rinciannya adalah Dapil I sebanyak sepuluh kursi, Dapil II sebanyak sebelas kursi, Dapil III sebanyak sepuluh kursi, Dapil IV sebanyak sembilan kursi, dan Dapil V sebanyak sepuluh kursi.

Berdasarkan penghitungan perolehan suara partai menggunakan metode sainte lague sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 maka komposisi perolehan kursi di DPRD Kota Surabaya, adalah PDI Perjuangan sebelas kursi (336.698 suara) dan Gerindra delapan kursi (241.231 suara).

Berikut daftar nama-nama calon legislatif yang melenggang ke DPRD Surabaya periode 2024-2029
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News