Masuk Daftar Calon DPRD, Dewas BUMD & Anggota LPMK Dilaporkan ke KPU Surabaya

Sabtu, 26 Agustus 2023 – 17:32 WIB
Masuk Daftar Calon DPRD, Dewas BUMD & Anggota LPMK Dilaporkan ke KPU Surabaya - JPNN.com Jatim
Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) melaporkan seorang Dewan Pengawas (Dewas) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Surabaya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

Dengan adanya temuan ini, pihaknya akan berkirim surat kepada Pemkot Surabaya dalam waktu dekat. Tujuannya, untuk menindak tegas DCS yang masih berstatus pegawai di bawah naungan Pemkot Surabaya.

“Pemkot memiliki wewenang di BUMD memberhentikan pegawai tersebut karena wali kota harus tau anggota itu sekarang mencalonkan diri, sedangkan di pakta integritasnya berbunyi setiap direksi karyawan harus nonpartai politik,” tuturnya.

Komisioner KPU Kota Surabaya Suprayitno menerima tanggapan AMPD terkait DCS yang diduga menjadi salah satu Dewas BUMD dan anggota LPMK tersebut.

Nano sapaan akrabnya menjelaskan tahapan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap CDS itu memang berlangsung mulai 19-28 Agustus mendatang.

Masyarakat diharapkan ikut berpartisipasi untuk mengoreksi nama-nama DCS yang telah ditetapkan.

“Ketika ada masyarakat melaporkan terkait temuan itu ya kami tampung. Mekanisme berikutnya menyampaikan ke parpol dan nanti diklarifikasi,  disampaikan ke KPU Surabaya, lalu dicermati kembali,” jelasnya.

Salah satu syarat pencalonan seorang pegawai BUMD, BUMN, TNI Polri, ASN menjadi bakal calon anggota dewan (BCAD) harus melampirkan surat pengunduran diri paling lambat tanggal 3 Oktober 2023.

Hal itu, tertuang dalam SK KPU RI nomor 996 tahun 2023 tentang penyusunan rancangan DCS.

KPU Surabaya terima laporan Dewas BUMD Surabaya masuk DCS untuk DPRD Surabaya
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News