Partai Berkarya Giliran Gugat KPU, Minta Tahapan Pemil Diundur Pula
"Kami akan persiapkan semuanya," kata Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin.
Sebagaimana dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Partai Berkarya mendaftarkan gugatan perdata dengan kategori perbuatan melawan hukum pada Selasa (4/4).
Gugatan Nomor 219/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst terhadap KPU RI itu memuat delapan poin petitum, antara lain, Partai Berkarya minta PN Jakpus untuk menyatakan KPU selaku pihak tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Selain itu, Partai Berkarya juga meminta PN Jakpus untuk menyatakan cacat hukum terhadap Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD dan Partai Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan DPR Kabupaten/Kota.
Partai Berkarya meminta pula PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu 2024 sampai Partai Berkarya, selaku penggugat, dinyatakan sebagai parpol peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 atau sampai putusan PN Jakpus berkekuatan hukum tetap. (antara/faz/jpnn)
Partai Berkarya pun meminta tahapan Pemilu 2024 menyusul gugatan mereka terhadap KPU pada 4 April lalu.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News