Cantik-Cantik Penipu, Ternyata Residivis, Korbannya Merugi Rp 48 Miliar
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Lily Yunita warga Indrakila, Kelurahan Pacarkeling, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, Jawa Timur kembali menghuni jeruji besi setelah kedapatan menipu.
Bukan kali pertama. Wanita itu sudah tiga kali bolak-balik memesan kamar di hotel prodeo pada 2005,2006, dan 2011. Kasusnya masih sama, penipuan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengungkapkan modus Lily kali ini dengan menawarkan investasi pembebasan lahan di daerah Osowilangun, Surabaya.
"Korban diberikan cek, tetapi setelah dibawa ke bank tidak bisa dicairkan," kata Gatot, Kamis (6/5).
Kemampuan menipu wanita berparas cantik itu diakui oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu..
Pasalnya, Lily mampu mendekati targetnya dan secara bertahap korban menyetorkan uang hingga Rp 48 miliar kepada tersangka.
Korban tidak tahu ternyata investasi tanah yang ditawarkan itu fiktif, bahkan lahannya milik orang lain.
"Kami cek ternyata lahannya bukan milik tersangka, tetapi punya orang lain yang memang sedang dalam perkara," kata Nasrun.
Seorang wanita cantik asal Surabaya menjadi tersangka kasus penipuan hingga Rp 48 miliar. Simak
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News