Cantik-Cantik Penipu, Ternyata Residivis, Korbannya Merugi Rp 48 Miliar

Jumat, 07 Mei 2021 – 09:58 WIB
Cantik-Cantik Penipu, Ternyata Residivis, Korbannya Merugi Rp 48 Miliar - JPNN.com Jatim
Lily Yunita (tengah) pelaku penipuan dengan modus menawarkan investasi pembebasan lahan sebesar Rp48 miliar. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

Sejumlah barang bukti pun diamanakan, antara lain, dua mobil merek Toyota Fortuner VRZ 2020, empat Mercedes Benz, tiga mobil pikap, jam tangan Rolex, Franck Muller, tiga cincin Natural Blue Sapphire, dan uang tunai Rp 100 juta.

"Untuk barang bukti atau aset milik korban bisa dikembalikan," ungkapnya.

Lily dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dan Atau Pencucian Uang, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun (mcr13/jpnn)

 
Seorang wanita cantik asal Surabaya menjadi tersangka kasus penipuan hingga Rp 48 miliar. Simak

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News