Cantik-Cantik Penipu, Ternyata Residivis, Korbannya Merugi Rp 48 Miliar
Jumat, 07 Mei 2021 – 09:58 WIB
Sejumlah barang bukti pun diamanakan, antara lain, dua mobil merek Toyota Fortuner VRZ 2020, empat Mercedes Benz, tiga mobil pikap, jam tangan Rolex, Franck Muller, tiga cincin Natural Blue Sapphire, dan uang tunai Rp 100 juta.
"Untuk barang bukti atau aset milik korban bisa dikembalikan," ungkapnya.
Lily dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dan Atau Pencucian Uang, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun (mcr13/jpnn)
Seorang wanita cantik asal Surabaya menjadi tersangka kasus penipuan hingga Rp 48 miliar. Simak
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News