Mendapat Titipan Barang Terlarang, Warga Sidoarjo Kelabakan Didatangi Polisi
Kamis, 25 November 2021 – 17:40 WIB
IA dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
IA tak tahu saat sedang mengambil ranjau sabu-sabu, dirinya telah diintai polisi.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News