Mendapat Titipan Barang Terlarang, Warga Sidoarjo Kelabakan Didatangi Polisi

Kamis, 25 November 2021 – 17:40 WIB
Mendapat Titipan Barang Terlarang, Warga Sidoarjo Kelabakan Didatangi Polisi - JPNN.com Jatim
Warga Sidoarjo yang tak berkutik saat didatangi polisi mengambil ranjau sabu-sabu. Foto: Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya

IA dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

IA tak tahu saat sedang mengambil ranjau sabu-sabu, dirinya telah diintai polisi.

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News