6 Pelaku Penyiksaan dan Pencabulan Dikurung di Rutan Anak Polresta Malang
jatim.jpnn.com, MALANG - Setelah dua hari menjalani pemeriksaan di Mapolresta Malang, kawanan pelaku penyiksaan dan pencabulan anak kini resmi ditahan.
Sebanyak enam tersangka tersebut dikurung di ruang tahanan anak Mapolresta Malang.
Kasat Reskrim Polresta Malang, Kompol Tinton Yudha Riambodo menyatakan sedianya ada tujuh tersangka, tetapi hanya enam orang yang akan menjalani masa tahanan selama 15 hari ke depan itu.
"Sedangkan, satu tersangka dikembalikan ke orang tuanya karena terhalang aturan UU Perlindungan Anak lantaran masih di bawah 14 tahun," ucapnya.
Berdasarkan dugaan kesalahannya, satu tersangka pelaku pencabulan dijerat Pasal 80 UU 35/2014 tentang Perubahan Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya, maksimal hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.
Kemudian lima tersangka pelaku penyiksaan disangkakan Pasal 170 Ayat 2 KUHP dan atau Pasal 33 Ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Pihak kepolisian berjanji akan melakukan proses hukum terhadap kawanan tersangka secara cepat.
Dari tujuh tersangka penyiksaan dan pencabulan anak di Malang, hanya enam di antaranya yang ditahan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News