1 Tersangka Tindak Kekerasan Anak di Kota Malang Dilepas Gegara Terhalang Aturan

Rabu, 24 November 2021 – 14:49 WIB
1 Tersangka Tindak Kekerasan Anak di Kota Malang Dilepas Gegara Terhalang Aturan - JPNN.com Jatim
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. Foto/dok: JPNN.com

jatim.jpnn.com, MALANG - Polresta Malang Kota telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dan pencabulan anak.

Dari 10 terduga pelaku, Kasat Reskrim Polresta Malang, Kompol Tinton Yudha Riambodo menyatakan hanya tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu diputuskan berdasarkan dari hasil gelar perkara dan keterangan ahli.

Menariknya, satu dari tujuh tersangka tersebut dikembalikan kepada orang tuanya.

"Dari tujuh tersangka, hanya enam orang yang kami tahan. Satu orang sisanya tidak kami tahan karena terhalang UU Perlindungan Anak Pasal 32 yang menyebutkan bahwa anak usia di bawah 14 tahun tidak ditahan," ucapnya, Rabu (24/11).

Pihak kepolisian sudah berkoordinasi secara intens dengan orang tua satu tersangka tersebut dan meminta mereka untuk lebih ketat dalam mengawasi pergaulan sang anak.

Kendati dilepas, tersangka tersebut wajib lapor kepada pihak kepolisian secara rutin.

Ketujuh tersangka anak tersebut sudah mencakup terduga pelaku penyiksaan dan pencabulan terhadap korban. (mcr26/jpnn)

Polresta Malang melepaskan satu tersangka pelaku kekerasan anak karena terhalang aturan perundang-undangan.

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ridho Abdullah Akbar

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News