Polrestabes Surabaya Kembali Bongkar Jaringan Pengedar Antarkota, 5 Orang Diringkus
"MB ternyata juga menjualnya kembali kepada teman lamanya inisial ADA," ungkapnya.
ADA digerebek di rumahnya dengan barang bukti sebanyak 15,96 gram sabu-sabu. Dia juga menjualnya kembali kepada seseorang yang kini menjadi buronan polisi, yakni AA.
"Kami masih kembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku yang masih buron," tandas Daniel.
Dari penangkapan jaringan pengedar antarkota itu, polisi menyita keseluruhan 21,8 gram sabu-sabu dan ekstasi seberat 1,68 gram.
Kelima pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Sebanyak 5 orang kembali ditangkap polisi terlibat peredaran narkoba antarkota
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News