Polisi Gerebek 3 Usaha Petasan Rumahan di Mojokerto, Lihat

Selasa, 04 Mei 2021 – 12:00 WIB
Polisi Gerebek 3 Usaha Petasan Rumahan di Mojokerto, Lihat - JPNN.com Jatim
Polisi menggerebek tiga industri petasan rumahan dan mengamankan empat tersangka di Mojokerto, Senin (3/4). Foto: Antara

"Kami lalu menggerebek MS yang ternyata juga memproduksi petasan sendiri," imbuhnya.

MS mengungkapkan membeli bubuk petasan dari seorang pria berinisial PDK yang kini buron.

Donny mengatakan tersangka memanfaatkan momen Lebaran untuk membuat petasan dalam jumlah besar untuk diedarkan ke masyarakat.

Penyelidikan berkembang dan polisi mendapatkan informasi pelaku usaha petasan lain, KS warga Desa Kalimati, Kecamatan Tarik, Sidoarjo.

"KS itu membeli bahan-bahan untuk membuat bubuk petasan seseorang berinisial Pur di Pasar Turi, Surabaya," tuturnya.

Di Desa Kenanten, Kecamatan Puri, tim Unit Reskrim Polsek Sooko juga menggerebek sebuah industri petasan rumahan dan menangkap RB.

Keempat tersangka pelaku usaha petasan tersebut dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukum paling lama 20 tahun.

"Dari operasi itu, kami mengantisipasi maraknya petasan yang mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat selama Ramadan dan Idulfitri," kata Donny. (antara/mcr13/jpnn)

Polisi menggerebek tiga industri petasan rumahan dan mengamankan empat tersangka di Mojokerto.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News