Cerita Warga Demak Surabaya Gagal Mencuri, Dikejar Korban Sampai Disergap Polisi
Minggu, 07 November 2021 – 14:01 WIB
"Tindak lanjutnya melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan ada TKP lainnya," kata Dedy.
ASB dan YZ dijerat Pasal 363 KUHP terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukumannya lima tahun penjara. (mcr12/jpnn)
ASB dan YZ tepergok mencuri tas di dalam mobil di Jalan Kutisari, Surabaya
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News