Awas Kalau Ada Orang Sok Dekat, Jika Tak Mau Kayak Petani di Mejayan Madiun
Selasa, 02 November 2021 – 17:09 WIB
Pelaku pun dijerat Pasal 365 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Sementara barang bukti berupa motor Honda Supra 125 warna hitam nopol AE 4992 IF beserta ponsel diserahkan kembali kepada korban.
Korban mengaku sangat berterimakasih kepada Polres Madiun yang sudah menangkap pelaku dan menemukan kembali motor berserta handphone miliknya. (mcr13/jpnn)
Nasib sial menimpa seorang petani di Mejayan Madiun lantaran menemui orang tak dikenal yang sok dekat dengannya.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News