Sopir di Jember Punya Pekerjaan Sampingan Terlarang, Bikin Orang Teler
Rabu, 27 Oktober 2021 – 23:37 WIB
HF menjanjikan kepada RPP upah sebesar Rp 20 ribu untuk setiap kaleng obat jenis trex yang diterima oleh pembeli.
RPP kini dijerat Pasal 196 Subsider Pasal 197 UU 36/2009 tentang Kesehatan. (mcr13/jpnn)
Sopir di Jember mesti berurusan dengan kepolisian lantaran diduga memiliki pekerjaan sampingan melanggar hukum.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News