Banyak Money Changer Ilegal di Ponorogo, Rengganis: Rawan Terlibat Aksi Terorisme

Rabu, 27 Oktober 2021 – 20:40 WIB
Banyak Money Changer Ilegal di Ponorogo, Rengganis: Rawan Terlibat Aksi Terorisme - JPNN.com Jatim
Aparat saat merazia money changer ielgal di Ponorogo. Foto: tribratanews.jatim.polri.go.id

“Pengajuan perizinan usaha KUPVA BB tidak dipungut biaya dan dapat dilakukan secara daring melalui https://www.bi.go.id/elicensing atau menghubungi Kanwil BI Kediri di nomor (0354) 682112,” ucap Rengganis.

Ditemukan Money Changer Ilegal di Ponorogo, Rengganis: Rawan Terlibat Aksi Terorisme

jatim.jpnn.com, PONOROGO - Petugas gabungan dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kediri dan Polres Ponorogo melakukan penertiban Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) atau yang sering disebut money changer tak berizin di Kota Reog.

Kegiatan tersebut dilaksanakan selama dua hari, yakni pada 18 dan 19 Oktober 2021.

Deputi Kepala Perwakilan BI Kediri Wihujeng Ayu Rengganis menuturkan penertiban itu dilakukan lantaran money changer ilegal rawan disalahgunakan sebagai sarana pencucian uang, pendanaan aksi terorisme, peredaran narkoba antarnegara, penipuan kurs, maupun kejahatan lainnya.

Wihujeng Ayu Rengganis menyatakan bahwa terdapat sembilan KUPVA BB tidak berizin yang didatangi di wilayah Ponorogo. Lantaran ilegal, maka atribut yang menunjukkan layanan penukaran uang asing diturunkan.

"Di sana juga dipasang stiker penyegelan serta meminta petugas/pemilik/pengelola menandatangani surat pernyataan untuk segera mengajukan izin kepada BI atau menutup usahanya,” kata dia, mengutip laman Polda Jatim, Rabu (27/10).

Barulah setelah mengantongi izin sebagai penyelenggara usaha KUPVA BB dari BI, mereka baru diizinkan kembali beroperasi.

Petugas gabungan Kanwil BI Kediri dan Polres Ponorogo menyegel sembilan lokasi money changer di Kota Reog.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News