Kasus Bupati Vs Wabup Bojonegoro, Polisi Periksa Admin Grup WhatsApp
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Proses hukum buntut pengaduan Wabup Bojonegoro Budi Irwanto terhadap Bupati Anna Mu'awanah terus bergulir.
Terbaru, Ditreskrimsus Polda Jawa Timur memeriksa sejumlah saksi kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.
"Kami sudah memeriksa satu saksi ahli," kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Wildan, Selasa (26/10).
Selain saksi ahli, pihaknya pun memeriksa sejumlah saksi lainnya, yakni admin grup WhatsApp Bojonegoro.
"Materinya, perihal admin dan juga siapa yang membuat grup. Lalu, grup itu apa saja aturannya dan lain-lain," ujar dia.
Wildan mengungkapkan dalam kasus pengaduan Wabup Bojonegoro, disangkakan Pasal 27 Ayat 3 tentang Pencemaran Nama Baik.
Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irwanto alias Wawan sebelumnya melaporkan ketuanya sendiri, Anna Mu'awanah atas dugaan pencemaran nama baik ke kepolisian pada 9 September 2021.
Di dalam surat pengaduan itu, terlampir sejumlah alat bukti berupa transkrip percakapan di sebuah grup WhatsApp.
Berikut kabar terbaru polemik Bupati dan Wabup Bojonegoro terkait dengan kasus dugaan pencemaran nama baik.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News