Kabar Terbaru Soal Keberadaan Bos Pinjol Ilegal di Sukomanunggal Surabaya
Selasa, 26 Oktober 2021 – 14:12 WIB
"Modus dari Duyung Sakti usai menerima data dari perusahaan-perusahaan terkait dengan nasabah yang tidak membayar, yakni menunjuk sejumlah karyawannya untuk menagih," ucap dia.
Ketiga tersangka penagih itu, antara lain, Alditya Puji Pratama (27) warga Surabaya, Rendy Hardiansyah (28) asal Cibungbulang, dan Anggi Sulistya Agustina (31) dari Tajurhalang, Kabupaten Bogor.
Mereka dijerat Pasal 27, 29, dan 45 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (mcr12/mcr13/jpnn)
Selain ketiga penagih pinjol yang diamankan, polisi juga sedang memburu bos ketiganya.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News