2 Pemuda Asal Gayungan Surabaya Kepergok Berbuat Terlarang di Depan Hotel
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Jajaran Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan dua pemuda di depan hotel saat bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu pada Sabtu (9/10) sekitar pukul 18.30 WIB.
Keduanya masing-masing berinisial AC (24) dan BS (24) asal Gayungan, Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengungkapkan tersangka AC adalah target operasi (TO) aparat.
"Dari serangkaian pengintaian dan pembuntutan, kami sukses menciduk dua pelaku sekaligus," kata Daniel, Sabtu (23/10).
Dari tangan AC, aparat mengamankan 1,7 gram sabu-sabu yang dikemas dalam enam poket plastik. Barang haram tersebut rencananya bakal dijual ke BS.
Dari hasil interogasi, tersangka AC mengaku membeli sabu-sabu itu dari seseorang berinisial MA yang saat ini ditetapkan sebagai DPO.
"AC membeli dari MA. Lalu, AC menjualnya kembali kepada BS," ucap dia.
AC dan BS dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun. (mcr12/mcr13/jpnn)
Lihat apa yang dilakukan oleh dua pemuda asal Gayungan, Surabaya di depan hotel sampai diciduk aparat.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News