2 Warga Surabaya ini Melakukan Hal Terlarang, Satu Temannya Sedang Dicari

Selasa, 19 Oktober 2021 – 20:54 WIB
2 Warga Surabaya ini Melakukan Hal Terlarang, Satu Temannya Sedang Dicari - JPNN.com Jatim
Tersangka MA dan SH saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Foto: Dok. Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya

MA dan SH dijerat Pasal Pasal 114 Ayat (2) atau (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) atau (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/mcr13/jpnn)

 
Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu diamankan jajaran Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Jumat (8/10) malam sekitar pukul 19.00 WIB.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News