2 Warga Surabaya ini Melakukan Hal Terlarang, Satu Temannya Sedang Dicari
Selasa, 19 Oktober 2021 – 20:54 WIB
MA dan SH dijerat Pasal Pasal 114 Ayat (2) atau (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) atau (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/mcr13/jpnn)
Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu diamankan jajaran Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Jumat (8/10) malam sekitar pukul 19.00 WIB.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News