2 Warga Surabaya ini Melakukan Hal Terlarang, Satu Temannya Sedang Dicari
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu diamankan jajaran Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Jumat (8/10) malam sekitar pukul 19.00 WIB.
Keduanya masing-masing berinisial MA (38) warga Sidosermo dan SH (48) asal Tenggilis Mejoyo, Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri menerangkan awalnya petugas menangkap MA di tempat tinggalnya. Saat rumahnya digeledah, polisi menemukan sepuluh gram sabu-sabu.
"Sabu-sabu tersebut dibeli dari tersangka SH seharga Rp 10,5 juta. Rencananya akan dijual kembali oleh MA," kata Daniel, Selasa (19/10).
Tim pun melakukan pengembangan dan akhirnya SH ditangkap di tempat tinggalnya malam hari pukul 23.50 WIB.
"Kami menemukan lima poket sabu-sabu dengan berat total 7,62 gram, tiga sekrup sedotan plastik, timbangan elektrik, empat buah ponsel, dan uang tunai Rp 800 ribu," ujar dia.
Dari pengakuan SH, dia mendapatkan sabu-sabu dari seorang berinisial WY yang kini namanya masuk daftar pencarian orang atau DPO.
"SH mengaku membeli seharga Rp 9 juta. Kedua pelaku yang kami tangkap sama-sama menjadi pengedar," tutur Daniel.
Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu diamankan jajaran Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Jumat (8/10) malam sekitar pukul 19.00 WIB.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News