Kesasar ke Jalan Buntu Dusun, Pemuda Malang Ini Sekarang Dibui
Minggu, 17 Oktober 2021 – 09:33 WIB

Tersangka pelaku penjambretan di Jalan Dusun Sipring, Desa Pagelaran (berbaju tahanan) saat rilis kasus. Foto: tribratanews.jatim.polri.go.id
Akhirnya terduga pelaku itu langsung diamankan ke Mapolsek Pagelaran berikut barang bukti berupa satu unit ponsel merek Vivo berwarna biru dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy nopol N 6311 GS.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 365 sub 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolsek Sugik pun mengimbau warga untuk berhati-hati saat berkendara di malam hari, terutama saat melintasi jalanan sepi.
“Mending cari jalan yang ramai dan aman, walau jarak tempuhnya lebih jauh,” ucap dia. (mcr13/jpnn)
Begini cerita penangkapan seorang tersesat di jalan buntu kawasan Desa/Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News