Orang Tua di Surabaya, Simak Modus Penjambretan Ini, Menyasar Anak-Anak
Senin, 11 Oktober 2021 – 16:30 WIB
Holilur lalu digeledah dan terbukti membawa barang curian. Selanjutnya, dia digelandang ke Mapolsek Wonokromo untuk diproses hukum. Korban inisial R juga membuat laporan resmi.
"Kasus tersebut sudah kami proses sembari melakukan penyelidikan lanjutan terkait dengan pelaku yang lain," tutur Soekram.
Holilur dijerat Pasal 53 KUHP Jo. Pasal 378 KUHP subsider Pasal 368 Ayat 1 tentang Percobaan Penipuan atau Pengancaman. (mcr12/mcr13/jpnn)
Unit Reskrim Polsek Wonokromo menciduk terduga pelaku penjambretan ponsel di Jalan Gunungsari, Surabaya pada Minggu (12/9) pukul 10.00 WIB.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News