3 Polisi Gadungan di Blitar Diamankan, Adhitya: Mereka Asal Surabaya Semua
Jumat, 08 Oktober 2021 – 22:30 WIB
Selain menahan tiga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, bukti transfer sebesar Rp 3 juta, telepon seluler, kartu ATM, dan beragam barang bukti lainnya.
Para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP lantaran mengancam disertai pemerasan dengan ancaman hukuman pidana sembilan tahun serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana empat tahun penjara. (antara/mcr13/jpnn)
Tiga polisi gadungan diciduk lantaran diduga melakukan pemerasan terhadap warga di Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News