Aksi Tipu-tipu Perumahan Fiktif Disidang di Pengadilan Negeri Surabaya

Rabu, 21 April 2021 – 23:00 WIB
Aksi Tipu-tipu Perumahan Fiktif Disidang di Pengadilan Negeri Surabaya - JPNN.com Jatim
Sidang daring perkara penipuan modus bisnis perumahan fiktif di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (21/4). (ANTARA Jatim/Hanif Nashrullah)

Belakangan Yakob dan Anna menyadari bisnis perumahan tersebut fiktif karena hingga kini keuntungan yang dijanjikan tidak pernah didapat.

Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Widhiarti di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, terdakwa Handoko berdalih tidak pernah menjanjikan keuntungan kepada dua bersaudara tersebut.

Baca Juga: Pembayaran Proyek Jembatan Joyoboyo Ternyata Belum Lunas

Namun dia mengakui beberapa kali bertemu dengan Yakob dan Anna untuk membahas tentang kerja sama bisnis untuk dijalankan bersama.

Dalam persidangan tersebut, JPU Winarko mengungkap modal awal perusahaan milik Handoko berdasarkan saldo rekeningnya, sebelum mendapat transfer uang dari Anna dan Yakob Prayogo, yaitu PT Handoko Putra Jaya nol dan PT Alfa Graha Sentosa Rp1 juta.

Mendengar pernyataan dari Handoko, Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya sidang Widhiarti juga merasakan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

"Itu hak terdakwa. Ini bakal menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menentukan putusan nantinya," ucap Hakim Widhiarti. (mcr6/antara/jpnn)

Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang penipuan bisnis perumahan fiktif dengan terdakwa David Handoko yang menggelapkan uang sebesar Rp 3 miliar.

Redaktur & Reporter : Angga Setiawan

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News