Ampun, Remaja 16 Tahun Ini Bolak-Balik Diciduk, Masih Berulah Lagi
jatim.jpnn.com, MADIUN - Seorang remaja ditangkap Satuan Reskrim Polres Madiun lantaran diduga melakukan pencurian ponsel di sejumlah lokasi wilayah Madiun.
"Tersangka itu masih di bawah umur. Makanya, kami tak hadirkan dalam kegiatan pers rilis kali ini," kata Kapolres Madiun AKBP Jury Leonard Siahaan, Kamis (30/9).
Dia memaparkan tersangka yang berinisial AYPP itu baru berusia 16 tahun dan asal Maospati, Magetan.
Tersangka AYPP melakukan beberapa kali pencurian ponsel seperti di toko gadget kawasan Dusun Pandean, Banjarsari, Dagangan dan toko fotografi wilayah Desa/Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.
"Pelaku mencuri HP pemilik toko yang ditaruh di meja kasir sewaktu ditinggal salat korban," kata Jury.
Polisi pun mendapati aksinya setelah melakukan pengusutan unggahan penjualan ponsel di media sosial.
Ponsel yang dijual tersebut memiliki tipe dan nomor Imei yang sama dengan milik para korban.
AKBP Jury menyampaikan pelaku sebelumnya pernah beberapa kali menjalani hukuman diversi atau penyelesaian perkara anak di luar proses peradilan sebanyak lima kali karena perkara pencurian rokok.
Seorang remaja ditangkap Satuan Reskrim Polres Madiun lantaran diduga melakukan pencurian ponsel di sejumlah lokasi wilayah Madiun.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News