Ampun, Remaja 16 Tahun Ini Bolak-Balik Diciduk, Masih Berulah Lagi

Jumat, 01 Oktober 2021 – 13:10 WIB
Ampun, Remaja 16 Tahun Ini Bolak-Balik Diciduk, Masih Berulah Lagi - JPNN.com Jatim
Ilustrasi - Kapolres Madiun AKBP Jury Leonard Siahaan bersama jajaran menggelar pers rilis ungkap kasus kriminalitas pencurian komputer sekolah di Mapolres Madiun, Kamis (30/9/2021). (ANTARA/Louis Rika)

jatim.jpnn.com, MADIUN - Seorang remaja ditangkap Satuan Reskrim Polres Madiun lantaran diduga melakukan pencurian ponsel di sejumlah lokasi wilayah Madiun.

"Tersangka itu masih di bawah umur. Makanya, kami tak hadirkan dalam kegiatan pers rilis kali ini," kata Kapolres Madiun AKBP Jury Leonard Siahaan, Kamis (30/9).

Dia memaparkan tersangka yang berinisial AYPP itu baru berusia 16 tahun dan asal Maospati, Magetan.

Tersangka AYPP melakukan beberapa kali pencurian ponsel seperti di toko gadget kawasan Dusun Pandean, Banjarsari, Dagangan dan toko fotografi wilayah Desa/Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.

"Pelaku mencuri HP pemilik toko yang ditaruh di meja kasir sewaktu ditinggal salat korban," kata Jury.

Polisi pun mendapati aksinya setelah melakukan pengusutan unggahan penjualan ponsel di media sosial.

Ponsel yang dijual tersebut memiliki tipe dan nomor Imei yang sama dengan milik para korban.

AKBP Jury menyampaikan pelaku sebelumnya pernah beberapa kali menjalani hukuman diversi atau penyelesaian perkara anak di luar proses peradilan sebanyak lima kali karena perkara pencurian rokok.

Seorang remaja ditangkap Satuan Reskrim Polres Madiun lantaran diduga melakukan pencurian ponsel di sejumlah lokasi wilayah Madiun.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News