Tersangka Suami Pembunuh Istri Siri di Malang Terancam Hukuman Mati
Dalam pemeriksaan tersebut, pelaku mengaku telah melakukan penganiayaan kepada korban dengan memukul kepala korban di bagian belakang.
"Kami kemudian melakukan pencocokan keterangan dengan hasil autopsi. Korban memang dipukul benda tumpul di beberapa bagian kepala sehingga ada pendarahan fatal pada otak," ujar dia.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa palu yang digunakan tersangka untuk memukul kepala korban, baju tersangka saat kejadian, dan sebuah pipa yang dipergunakan tersangka untuk mengelabui petugas.
"Tersangka menggunakan pipa untuk mengelabui petugas agar seolah kamar mandi terkunci dari dalam," tutur Budi.
Pelaku diduga merencanakan pembunuhan istri sirinya tersebut sejak dua minggu sebelum kejadian.
Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP karena menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman mati. (antara/mcr13/jpnn)
Tersangka pelaku pembunuhan seorang wanita paruh baya di Sukun, Malang ternyata tidak lain suami sirinya sendiri.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News