Terungkap, Ribuan Miras Ilegal dari Bali Dikirim Lewat Jasa Ekpsedisi
jatim.jpnn.com, MALANG - Jajaran Polresta Malang Kota berhasil menggagalkan peredaran 2.820 botol minuman keras (miras) ilegal yang akan masuk wilayah hukum mereka.
Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto menuturkan miras ilegal jenis arak Bali itu masuk ke wilayah hukumnya dengan menggunakan jasa ekspedisi.
"Kami mendapat informasi adanya jasa ekspedisi yang mengangkut arak golongan alkohol 40 persen. Anggota langsung melakukan pemeriksaan," kata Budi, Senin (27/9).
Budi memaparkan ribuan botol miras ilegal tersebut diamankan dari dari dua tempat berbeda. Namun polisi perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak penyedia jasa ekspedisi PT Restu Mulia
Barulah, Tim Tombak III memeriksa paket yang dikirim dari Bali itu. Walhasil, ditemukan 1.620 botol minuman keras ilegal dalam bagasi bus
Dari temuan tersebut, polisi pun mengamankan dua orang staf PT Restu Mulia, yakni SR (31), warga Kota Malang dan KH, asal Kabupaten Malang .
Keduanya diberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) sesuai dengan Perda Kota Malang 4/2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
Polresta Malang Kota juga berhasil mengungkap temuan minuman keras ilegal lain pada saat pelaksanaan patroli operasi yustisi, 25 September 2021.
Polresta Malang Kota berhasil menggagalkan peredaran ribuan miras ilegal yang dipasok dari Bali.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News