Paket Makanan asal Afrika Selatan Diamankan Polda Jatim, Ternyata Ini Isinya
Petugas memancing penerima paket dan melakukan titik temu di Rest Area KM 14 Karang Tengah, Tol Jakarta - Tangerang pada 6 Juli 2021 sekitar pukul 15.00 WIB.
Benar saja, seorang tersangka berinisial RZ menghampiri mobil petugas untuk mengambil paketnya.
"Niatnya memindahkan paket sabu-sabu ke mobil yang dia tumpangi," kata Gatot, mengutip laman Polda Jatim, Senin (27/9).
Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap RZ. Dari informasi tersangka itu, polisi menciduk ketiga rekannya, yakni ST, DS dan FK.
Diketahui tersangka DS berperan melakukan komunikasi dengan pemilik sabu-sabu sebenarnya bernama juragan alias Eman yang yang kini masuk DPO dan tengah diburu petugas.
Barang bukti yang diamankan di antaranya, dua bungkus plastik yang di dalamnya diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor total sekitar empat kilogram.
Lalu, dua buah koper warna merah marun dan satu unit mobil Datsun warna hitam Nopol AB 333 LT.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika. (mcr13/jpnn)
Sebuah paket mencurigakan yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat kotor empat kilogram diamankan Polda Jatim. Begini lengkapnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News