Terima Layanan Tagih Utang, Polisi Gadungan Ini Raup Untung Rp 68 Juta
Namun, hingga batas waktu yang disepakati, penagihan utang yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Korban yang curiga lalu menanyakan status tersangka ke Polres Madiun Kota.
Hasil penelusuran korban, ternyata tidak ada nama tersangka dalam keanggotaan di Polres Madiun Kota.
"Kendati tidak menunjukkan kartu identitas sebagai anggota kepolisian maupun seragam, korban percaya karena tersangka mengaku anggota Satreskrim yang biasa berbaju preman," ucap Dewa.
Kapolres meminta masyarakat untuk selalu waspada kepada seseorang yang mengaku sebagai anggota kepolisian dan menawarkan jasa tertentu.
"Anggota Polri selalu dibekali identitas resmi. Masyarakat diharapkan untuk melakukan pengecekan ulang terlebih dahulu apabila menemui kondisi serupa. Selain itu, polisi tidak menagih utang," imbuh Dewa.
Akibat perbuatannya, tersangka Aris terancam hukuman pidana penjara hingga empat tahun lamanya. (antara/mcr13/jpnn)
Seorang pria di Kota Madiun yang mengaku sebagai anggota polisi dan melakukan penipuan hingga merugikan korbannya hingga puluhan juta rupiah pun ditangkap.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News