Warid dan Teman Wanita Sekamarnya Kepergok Lagi 'Pesta'
Selasa, 21 September 2021 – 19:56 WIB
"Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU 35/2009 tentang Narkotika," ucap Widiarti. (mcr13/jpnn)
Polisi megungkapkan dugaan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di sebuah kamar Resto Apoeng Kheta, Sumenep.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News