Saat Diperiksa Dompetnya, Wahyu Tak Lagi Mengelak, Ada Barang Ini
Selasa, 21 September 2021 – 16:35 WIB

Wahyu S beserta barang bukti alat isap sabu-sabu saat diamankan di Polsek Sukomanunggal. Foto: Dok. Polsek Sukomanunggal
Wahyu kini dijerat Pasal 114 (1) dan atau 112 (1) UU 35/2009 tentang Narkotika. (mcr12/mcr13/jpnn)
Pemuda bernama Wahyu S diamankan Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Surabaya lantaran diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News