Diciduk Polisi, Yayan Tak Berkutik, Jualannya Bikin Gara-Gara

Selasa, 14 September 2021 – 23:00 WIB
Diciduk Polisi, Yayan Tak Berkutik, Jualannya Bikin Gara-Gara - JPNN.com Jatim
Polisi mengamankan tersangka Yayan yang diduga melakukan peredaran pil dobel L di Jombang. Foto: tribratanewsjombang.com

“Petugas juga menyita uang tunai Rp 200 ribu yang diduga hasil transaksi penjualan pil dobel L,” tutur Huda.

Saat ini tersangka beserta barang bukti pil dobel L diamankan di Mapolsek Jogoroto untuk penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat Pasal 196 sub Pasal 197 UU 36/2009 tentang Kesehatan dan Pasal 3 ayat (1) yo Pasal 12 stbl 419S/1949 tentang Obat Keras,” ucap dia. (mcr13/jpnn)

 
Polisi menyingkap kasus peredaran obat keras jenis pil dobel L di Jombang dan mengamankan seorang terduga pelaku.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News