Diciduk Polisi, Yayan Tak Berkutik, Jualannya Bikin Gara-Gara
Selasa, 14 September 2021 – 23:00 WIB

Polisi mengamankan tersangka Yayan yang diduga melakukan peredaran pil dobel L di Jombang. Foto: tribratanewsjombang.com
“Petugas juga menyita uang tunai Rp 200 ribu yang diduga hasil transaksi penjualan pil dobel L,” tutur Huda.
Saat ini tersangka beserta barang bukti pil dobel L diamankan di Mapolsek Jogoroto untuk penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat Pasal 196 sub Pasal 197 UU 36/2009 tentang Kesehatan dan Pasal 3 ayat (1) yo Pasal 12 stbl 419S/1949 tentang Obat Keras,” ucap dia. (mcr13/jpnn)
Polisi menyingkap kasus peredaran obat keras jenis pil dobel L di Jombang dan mengamankan seorang terduga pelaku.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News