Diciduk Polisi, Yayan Tak Berkutik, Jualannya Bikin Gara-Gara

Selasa, 14 September 2021 – 23:00 WIB
Diciduk Polisi, Yayan Tak Berkutik, Jualannya Bikin Gara-Gara - JPNN.com Jatim
Polisi mengamankan tersangka Yayan yang diduga melakukan peredaran pil dobel L di Jombang. Foto: tribratanewsjombang.com

jatim.jpnn.com, JOMBANG - Polisi menyingkap kasus peredaran obat keras jenis pil dobel L. Seorang tersangka pun diamankan, yakni Yayan Febrianto Efendi (23) warga Dusun Tronyok Desa Glagahan, Kecamatan Perak, Jombang, Jawa Timur.

Dari penangkapan tersangka, aparat mengamankan barang bukti 1.904 butir pil dobel L dari tangan pelaku.

Kapolsek Jogoroto, Jombang, AKP Achmad Darul Hudha menuturkan pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran pil koplo di wilayah hukumnya.

“Kami pun menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” kata AKP Darul Huda, mengutip laman Polres Jombang, Selasa (14/9).

Dari penyelidikan itu, petugas mengamankan seseorang berinisial M dengan barang bukti 4 butir pil dobel L.

Ketika diinterogasi, M mengaku mendapat obat terlarang itu dari tersangka Yayan.

“Dari pengembangan, kami akhirnya berhasil menangkap tersangka Yayan di rumahnya,” ujar dia.

Rumah Yayan tak luput digeledah polisi. Petugas menemukan barang bukti pil dobel L berjumlah 1.904 butir dengan berbagai kemasan yang siap edar.

Polisi menyingkap kasus peredaran obat keras jenis pil dobel L di Jombang dan mengamankan seorang terduga pelaku.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News